Sidang Tipikor Mantan Kepala BKP Toraja Utara Ditunda Pekan Depan
Yohanis dituduh melakukan korupsi anggaran APBD tahun 2013 untuk kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk pengembangan pangan tahun 2013
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM - Sidang kasus korupsi mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Toraja Utara Yohanis Palamba menghadirkan 48 saksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Selasa (6/6/2017) kemarin.
"Kemarin sidang mendengarkan keterangan para saksi, dan pekan depan akan dilanjutkan karena yang hadir hanya delapan saksi dari 48 saksi yang dipanggil," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Rantepao, Abdul Rahmat, kepada TribunToraja.com ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2017) siang.
Yohanis dituduh melakukan korupsi anggaran APBD tahun 2013 untuk kegiatan Pemanfaatan Pekarangan untuk pengembangan pangan tahun 2013 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca: Tilep Dana Desa, Bendahara Desa Ratte Talonge Tana Toraja Divonis 1,8 Tahun
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan nomor : SR –075/PW21/5/2017, tanggal 24 Februari 2017.
Kerugian negara akibat tindakan Yohanis sebesar Rp 834 juta.
"Mantan Pejabat eselon II Toraja Utara itu diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Abdul Rahman.(*)