Usai Jalani Pemeriksaan, Tiga Tersangka Korupsi Lab FT UNM Dijebloskan ke Lapas Makassar
Menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih di ruang penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka korupsi proyek pembanguban Laboratorium FT UNM dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas 1 Makassar, Senin (05/06/2017)
Mereka adalah Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT.Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan Dosen UNM sekaligus pejabat pembuat komitmen Prof Dr Mulyadi.


Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih di ruang penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Makassar.
Tersangka menjalani pemeriksaan secara tertutup dengan didampingi para penasehat hukumnya.
"Penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Dicky kepada wartawan.
Dihadapan awak media, tersangka dan penasehat hukum enggan memberikan komentar. Mereka lebih banyak menunduk dan menghindari kamera wartawan. (*)