Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Jalani Pemeriksaan, Tiga Tersangka Korupsi Lab FT UNM Dijebloskan ke Lapas Makassar

Menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih di ruang penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan Ketiga tersangka korupsi protek pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (05/06/2017). Mereka adalah Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan pejabat pembuat komitmen Prof. Dr. Mulyadi. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga tersangka korupsi proyek pembanguban Laboratorium FT UNM dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas 1 Makassar, Senin (05/06/2017)

Mereka adalah Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT.Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan Dosen UNM sekaligus pejabat pembuat komitmen Prof Dr Mulyadi.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan Ketiga tersangka korupsi protek pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) beserta barang bukti  ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (05/06/2017).  Mereka adalah Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan pejabat pembuat komitmen Prof. Dr. Mulyadi. tribun timur/muhammad abdiwan
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan Ketiga tersangka korupsi protek pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (05/06/2017). Mereka adalah Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan pejabat pembuat komitmen Prof. Dr. Mulyadi. tribun timur/muhammad abdiwan (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)
Tiga tersangka korupsi proyek pembanguban Laboratorium FT UNM dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas 1 Makassar, Senin (05/06/2017)
Tiga tersangka korupsi proyek pembanguban Laboratorium FT UNM dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas 1 Makassar, Senin (05/06/2017) (TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI)

Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama dua jam lebih di ruang penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Makassar.

Tersangka menjalani pemeriksaan secara tertutup dengan didampingi para penasehat hukumnya.

"Penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Dicky kepada wartawan.

Dihadapan awak media, tersangka dan penasehat hukum enggan memberikan komentar. Mereka lebih banyak menunduk dan menghindari kamera wartawan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved