Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Tersangka Korupsi Lab FT UNM Diperiksa di Kejari Makassar

Pemeriksaan ini berlangsung setelah melalui proses penyerahan tersangka dan berkas perkara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Teknik UNM beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (05/06/2017) siang tadi untuk persiapan pelimpahan ke pengadilan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Lab Fakultas Tehnik Universitas Negeri Makassar (UNM) menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (05/06/2017).

Mereka adalah Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan pejabat pembuat komitmen Prof Dr Mulyadi.

Baca: Berkas Rampung, Tersangka Korupsi Lab FT UNM Kini Diserahkan ke Kejati Sulselbar

Baca: Polda Isyaratkan Penahanan Tersangka Korupsi Lab FT UNM

Pemeriksaan ini berlangsung setelah melalui proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari Kepolisian Daerah Sulsel ke Kejaksaan sekitar pukul 01.00 Wita.

Pantauan Tribun ketiga tersangka dengan mengenakan baju kemeja menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.

"Sementara masih berlangsung pemeriksaan,," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved