Tiga Tersangka Korupsi Lab FT UNM Diperiksa di Kejari Makassar
Pemeriksaan ini berlangsung setelah melalui proses penyerahan tersangka dan berkas perkara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Lab Fakultas Tehnik Universitas Negeri Makassar (UNM) menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (05/06/2017).
Mereka adalah Direktur PT Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan pejabat pembuat komitmen Prof Dr Mulyadi.
Baca: Berkas Rampung, Tersangka Korupsi Lab FT UNM Kini Diserahkan ke Kejati Sulselbar
Baca: Polda Isyaratkan Penahanan Tersangka Korupsi Lab FT UNM
Pemeriksaan ini berlangsung setelah melalui proses penyerahan tersangka dan berkas perkara dari Kepolisian Daerah Sulsel ke Kejaksaan sekitar pukul 01.00 Wita.
Pantauan Tribun ketiga tersangka dengan mengenakan baju kemeja menjalani pemeriksaan di ruang penyidik tindak pidana khusus. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.
"Sementara masih berlangsung pemeriksaan,," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti. (*)