Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Siswa Baru, Sembilan Orangtua Siswa Tidak Hadiri Persidangan

Kesembilan saksi yang tidak hadir kata Ahmad Yani akan dijadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Hasan Basri/Tribun Timur
Kepala SMA 5, Muh Yusran sedang berdiri di depan pintu ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Makassar usai menjalani persidangan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar persidangan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan dugaan pungli penerimaan siswa baru.

Sidang berlangsung Senin (05/06/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun dari 10 saksi rencana dihadirkan, hanya satu orangtua siswa yang memenuhi persidangan.

"Hanya satu orang saksi yang hadir, karena yang lain berhalangan dan ada juga yang sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani.

Kesembilan saksi yang tidak hadir kata Ahmad Yani akan dijadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Ahmad Yani menyebut saksi yang hadir adalah orangtua siswa bernama Rusdiati Idris. Dihadapan majelis hakim, Rusdiati membenarkan ada pembayaran kepada Kepsek senilai Rp 5 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved