Pungli Siswa Baru, Sembilan Orangtua Siswa Tidak Hadiri Persidangan
Kesembilan saksi yang tidak hadir kata Ahmad Yani akan dijadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar persidangan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan dugaan pungli penerimaan siswa baru.
Sidang berlangsung Senin (05/06/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun dari 10 saksi rencana dihadirkan, hanya satu orangtua siswa yang memenuhi persidangan.
"Hanya satu orang saksi yang hadir, karena yang lain berhalangan dan ada juga yang sakit," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani.
Kesembilan saksi yang tidak hadir kata Ahmad Yani akan dijadwalkan ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Ahmad Yani menyebut saksi yang hadir adalah orangtua siswa bernama Rusdiati Idris. Dihadapan majelis hakim, Rusdiati membenarkan ada pembayaran kepada Kepsek senilai Rp 5 juta.