Kuburan Yana Zein Bakal Dibongkar dan Dipindahkan, tapi Begini Hukumnya dalam Islam
Dalam proses pemakaman, ibunda Yana Zein, Swetlana Zein tidak menyaksikan proses pemakaman dari dekat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pesinetron Yana Zein (44) meninggal dunia setelah berjuang melawan kanker payudara dan kanker getah bening, selama tiga tahun belakangan ini.
Yana menghembuskan nafas terakhirnya di RS Mayapada Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017) pukul 01.05, setelah kritis sekitar dua hari lamanya.
Ibu dua anak itu disemayamkan di rumah duka RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan yang kemudian dimakamkan di Taman Pemakaman Muslim Gandul, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/6/2017).
Dalam proses pemakaman, ibunda Yana, Swetlana Zein tidak menyaksikan proses pemakaman dari dekat.
Ia berada di bawah pohon yang berjarak sekitar 50 meter dari makam Yana tersebut.
Entah apa alasan Swetlana tidak menyaksikan langsung pemakaman anaknya itu.
Usai pemakaman, rupanya Swetlana sedikit kecewa melihat anaknya dimakamkan di TMP Gandul, yang menurutnya kurang baik untuk tempat peristrahatan terakhir.
"Saya sedih kenapa dikuburkan di tempat yang enggak begitu jaga kebersihannya dan kelihatannya enggak keurus seperti ini," kata Swetlana Zein.
Memang sebelumnya, Yana ingin dimakamkan oleh pihak keluarga di TPU Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Namun, setelah terjadi sebuah perdebatan yang cukup alot, Yana dimakaman di TPM Gandul pukul 16.00 WIB.
"Padahal kami sudah siapkan tempat yang layak dan baik (TPU Kampung Kandang). Saya (ingin) Yana ke tempat peristirahatannya tapi dengan keadaan yang layak. Itu saja yang kami mau," ucapnya.
"Apa salah? Saya tanya kalian apa salah? Salah atau tidak," katanya menyambung dengan nada heran.
Lanjut Swetlana, ia mengaku memiliki rencana untuk membuat Yana beristirahat ditempat yang layak, sesuai apa yang dia inginkan.
"Rencananya barangkali sewaktu-waktu bisa dipindahkan (jenazahnya) ke tempat Islam lebih layak lagi," ujar Swetlana.
Hukum Memindahkan Kuburan
Lalu bagaimana hukum memindahkan kuburan dalam Islam?
Dikutip dari Konsultasisyariah.com, hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang.
Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat.
Anggota Dewan Pembina Konsultasi Syariah Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan.
Pertama, untuk kemaslahatan mayat.
Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)
Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’.
Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud.
Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang.
Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (HR Bukhari)
Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed) atau dimakamkan di tanah orang lain.
Sementara, pemiliknya tidak merelakannya.
Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.
Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.
Seperti memperluas masjid atau memperluas jalan yang tidak memungkinkan untuk dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.
Disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu tentang kisah pembangunan Masjid Nabawi; beliau mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid. Beliau mengutus seseorang untuk menemui Bani Najjar dan menanyakan berapa harga tanahnya. Masyarakat Bani Najjar mengatakan, ‘Demi Allah, kami tidak menginginkan uang sedikit pun dari tanah tersebut, selain Allah."
Anas mengatakan, “Di tanah tersebut terdapat kuburan orang musyrik, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membongkar kuburan tersebut ….” (HR Bukhari).(*)