Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1438 H

Disnaker Makassar Harap THR Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

Dalam aturan Kementrian Ketenagakerjaan aturan pemberian THR minimal 7 hari sebelum hari raya lebaran

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
tribun timur.com/SALDY
Irwan Bangsawan 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar mulai menyusun Surat Keputusan (SK) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Ramadan 1438 hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Irwan Bangsawan mengatakan seperti tahun sebelumnya, SK pembayaran THR ini akan ditujukan kepada para perusahaan yang ada di Makassar.

Ia menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Baca: Pemkot Makassar Siapkan Rp 92 Miliar Untuk THR dan Gaji 13, Ini Tanggal Pencairannya

Dimana aturan ini akan memberikan sanksi kepada para Perushaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya.

"Dalam aturan Kementrian Ketenagakerjaan aturan pemberian THR minimal 7 hari sebelum hari raya lebaran," kata Irwan, Minggu (4/6/2017).

Besar harapannya, para perusahaan yang berada di seluruh kota Makassar bisa mebayarkan THR para karyawannya sebelum hari H ramadan.

Ia menambahkan aturan pembayaran THR itu diberikan dengan gaji full untuk karyawan tetap diatas  1 tahun, dan lebih 1 tahun itu disesuaikan dengan aturan Perusahaan. (Sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved