Gadaikan Mobil Anggota Polres Gowa, Seorang PNS Ditangkap
Pelaku sendiri dari hasil interogasi polisi mengaku tidak kenal dengan korban. Namun dia dikenalkan melalui keluarga korban.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Seorang PNS berinisial HA (36) ditangkap aparat Resmob Polres Gowa karena menggelapkan mobil milik anggota polisi.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib, kasus ini diketahui setelah korban Saiful Said melaporkan penipuan itu ke polisi.
"Awalnya pelaku meminjam mobil korban, janjinya sehari dari tanggal 3 Mei namun sampai 8 Mei tidak dikembalikan," katanya Jumat (2/6/2017).
Pelaku sendiri dari hasil interogasi polisi mengaku tidak kenal dengan korban. Namun dia dikenalkan melalui keluarga korban.
"Modusnya memang ini cari mobil yang bisa dirental, lalu ketemu sama saudara korban. Maunya merental tapi korban bilang kalau sehari jangan mi asal isikan saja bensin,".
Setelah sepakat, mobil tersebut juga digadaikan dengan nilai Rp 15 juta ke orang lain. Kasus ini bukan pertama kali dilakukan pelaku.
"Sudah pernah juga lebih dua kali, kasusnya sama rental mobil terus gadaikan untuk tebus mobil lain, sambung menyambung. Karena ada juga laporannya di Polsek Bajeng,".
Alasan pelaku uang tersebut untuk membayar utang dan pengobatan orangtuanya.
Akibatnya kini pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/polair-pangkep_20160814_214210.jpg)