Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tikam Polisi hingga Tewas, Jusman Divonis 4 Tahun Penjara

Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Tikam Polisi hingga Tewas, Jusman Divonis 4 Tahun Penjara - jusman_20170531_092831.jpg
Sanovra JR/Tribun Timur
Terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Jusman (rompi merah) mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Selasa (30/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar terbukti bersalah dalam kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham. Jusman dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Tikam Polisi hingga Tewas, Jusman Divonis 4 Tahun Penjara - jusman_20170531_093631.jpg
Sanovra JR/Tribun Timur
Terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Jusman (rompi merah) mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Selasa (30/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar terbukti bersalah dalam kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham. Jusman dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar terbukti bersalah dalam kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.

Jusman dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim, Cenning Budiana, Selasa (30/5)

Putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. Ia dituntut selama lima tahun penjara.

Jusman, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi. Ia melakukan penikaman karena dalam kondisi terpaksa.

Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.

"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman

Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.

Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved