Tikam Polisi hingga Tewas, Jusman Divonis 4 Tahun Penjara
Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar terbukti bersalah dalam kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.
Jusman dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Mengadili terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Majelis Hakim, Cenning Budiana, Selasa (30/5)
Putusan yang dijatuhi majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar. Ia dituntut selama lima tahun penjara.
Jusman, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi. Ia melakukan penikaman karena dalam kondisi terpaksa.
Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.
"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman
Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.
Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya