Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Pertanyakan Kinerja BPK RI Soal WTP di Makassar

Pemberian WTP kepada sejumlah daerah di Sulawesi Selatan harusnya di laksanakan secara transparan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
darul amri
Wiwin Suwandi 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi menyoroti kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap sejumlah daerah di Sulawesi Selatan, pada Senin kemarin di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Jl AP Pettarani, Makassar.

Peneliti ACC Sulawesi Wiwin Suwandi, Selasa (30/5/2017), mengatakan pemberian WTP kepada sejumlah daerah di Sulawesi Selatan harusnya di laksanakan secara transparan.

Baca: Makassar Dua Kali WTP, Danny Pomanto: Ini Tidak Gampang

Adapun yang dimaksud oleh ACC, yakni keharusan BPK RI menjelaskan ke publik terkait item per-item indikator sebuah daerah mendapatkan WTP ini.

"Selain itu, ia juga harus menjelaskan apa sih WTP itu ?," kata Wiwin, ke tribun-timur.

Lanjut Wiwin, yang juga mantan ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Abraham Samad ini, menyebutkan masyarakat awam itu khususnya di daerah harus mendapat penjelasan tentang dampak dari sebuah penghargaan WTP ini, sehingga ia mengetahui betul pentingnya WTP.

Baca: Pemkot Makassar Raih WTP 2017 dari BPK

Dari penelitian ACC kata Wiwin disejumlah daerah di Sulsel, sebagian besar masyarakat mengetahui jika WTP ini adalah penghargaan kepada daerah yang mampu mengelola uang negara dengan baik, tanpa ada celah dari lembaga penegak hukum.

"Jadi seperti ini, masyarakat itu tahunya kalau ada WTP sebuah daerah tidak sedang dalam pengusutan kasus korupsi," ujar Wiwin.

"Hal yang seperti inilah yang harus di jelaskan kepada masyarakat, dan bukan sekadar seremoni penyerahan WTP saja dengan pakai uang negara," Wiwin menambahkan.

Wiwin menjelaskan WTP yang ia ketahui, adalah suatu hal yang sangat dinantikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya jika Pemda tidak mendapatkan WTP dari BPK sebagai pemeriksa pengelolaan keuangan, ia (Pemda) tidak akan mendapat anggaran lebih dari tahun sebelumnya atau akan di disclaimer oleh Kementrian Keuangan RI dan Kemendagri RI.

"Jadi penting juga ini WTP, karena syarat mendapatkan anggaran berkelanjutan dari Pusat harus asa pengakuan dari BPK," ujar Wiwin.

Dua kasus korupsi di Makassar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved