Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minimarket Beroperasi Ilegal di Pinrang, Pemkab Diam

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang tak melakukan penindakan, malah dibiarkan beroperasi seperti biasa.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Hery Syahrullah/tribunpinrang.com
Minimarket yang terletak di sudut Jl Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, beroperasi tanpa izin. 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Minimarket yang terletak di sudut Jl Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, beroperasi tanpa izin.

Pantauan TribunPinrang.com, sudah dua hari minimarket itu buka secara ilegal.

Meski melanggar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang tak melakukan penindakan, malah dibiarkan beroperasi seperti biasa.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang, Andi Nurhayati Tamma menyebut minimarket itu ilegal.

"Benar, minimarket itu beroperasi tanpa izin," ujarnya.

Baca: Galang Dana di Makassar, Mahasiswa Pinrang Kumpulkan Uang Sebanyak Ini Untuk SDN 155 Bakaru

Namun, kata Nurhayati, pihaknya tak punya wewenang untuk menindak hal itu.

"Tugas kami hanya dalam wilayah administrasi perizinan, bukan untuk penindakan," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved