Minimarket Beroperasi Ilegal di Pinrang, Pemkab Diam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang tak melakukan penindakan, malah dibiarkan beroperasi seperti biasa.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Minimarket yang terletak di sudut Jl Abdullah, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, beroperasi tanpa izin.
Pantauan TribunPinrang.com, sudah dua hari minimarket itu buka secara ilegal.
Meski melanggar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang tak melakukan penindakan, malah dibiarkan beroperasi seperti biasa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang, Andi Nurhayati Tamma menyebut minimarket itu ilegal.
"Benar, minimarket itu beroperasi tanpa izin," ujarnya.
Baca: Galang Dana di Makassar, Mahasiswa Pinrang Kumpulkan Uang Sebanyak Ini Untuk SDN 155 Bakaru
Namun, kata Nurhayati, pihaknya tak punya wewenang untuk menindak hal itu.
"Tugas kami hanya dalam wilayah administrasi perizinan, bukan untuk penindakan," ucapnya.(*)