Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dipimpin Pelaksana Tugas, Pemkab Barru Raih WTP

Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang diterima Pemkab Barru itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Barru tahun

Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
HANDOVER
Penyerahan predikat WTP digelar di Aula Kantor BPK RI perwakilan Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (29/5/2017). 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulsel.

Predikat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) yang diterima Pemkab Barru itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemkab Barru tahun anggaran 2016.

Penyerahan predikat WTP digelar di Aula Kantor BPK RI perwakilan Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (29/5/2017).

Pelaksana Tugas Bupati Barru Suardi Saleh mengatakan, opini WTP yang diterima dari BPK menunjukkan kriteria pengelolaan laporan keuangan daerah sudah sesuai dengan kepatutan.

"Ini juga menunjukkan sistem pengendalian internal kita sudah berjalan dengan baik tapi ke depan tetap akan perlu adanya peningkatan," ujar Suardi Saleh usai menerima penghargaan opini WTP.

Baca: Tarawih Malam ke 4, Imam Palestina Bakal Ceramah di Masjid Agung Nurul Iman Barru

Suardi menyebutkan, opini WTP yang diterima Pemkab Barru merupakan ketiga kalinya.

"WTP yang diperoleh Barru kali ini adalah yang ketiga kalinya yakni opini WTP 2013 , WTP 2014 dan WTP 2016," ucap Suardi.

Menurutnya, WTP yang diterima Pemkab Barru tahun ini merupakan suatu prestasi yang membanggakan.

Pasalnya, di tahun 2015 lalu, keinginan daerahnya untuk merebut WTP kandas setelah BPK menerbitkan resume hasil audit yang menilai keuangan Pemkab Barru dalam posisi tidak wajar.

"WTP yang diraih tahun ini merupakan wujud sinergitas yang baik antara eksekutif, legislatif serta seluruh elemen dalam mewujudkan laporan keuangan sesuai yang dipersyaratkan oleh BPK," ujar mantan Kepala Bappeda Pinrang itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved