Operasi Patuh 2017
14 Hari Razia, Satlantas Polres Barru Tilang 332 Pelanggar
Jumlah pembayaran denda untuk para pelanggar tergantung jenis pelanggarannya.
Penulis: Akbar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Sedikitnya 332 pelanggar lalu lintas yang terjaring Operasi Patuh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barru.
Terdiri dari 292 pengendara motor dan 40 pengendara mobil.
"Dalam operasi patuh yang digelar selama 14 hari kemarin, kita menilang 332 pelanggar lalu lintas," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barru AKP Dharmawaty kepada TribunBarru.com di kantornya, Selasa (23/5/2017).
Dharma menyebutkan, para pelanggar tersebut dikenakan denda sesuai pelanggarannya masing masing.
"Jadi para pelanggar ini kita lakukan tilang online dan mereka akan membayar melalui bank," ujar Dharma.
Baca: Pantau Harga, Diskoperindag Barru Sisir Pasar Mattirowalie Jelang Ramadan
Jumlah pembayaran denda untuk para pelanggar tergantung jenis pelanggarannya.
"Denda yang dikenakan untuk para pelanggar minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp 500 ribu dan itu sesuai undang-undang yang telah ditentukan," ujar Dharma.
Baca: Ada Maling Blangko Akta Kelahiran di Ruang Kerja Kadis Dukcapil Barru, 1000 Lembar Raib
Dharma menyebutkan, dari seluruh pelanggar tersebut, bahkan ada yang membayar hingga Rp 3 juta.
"Pengendara yang didenda sampai jutaan rupiah ini karena pelanggarannya sampai dobel atau banyak seperti knalpot bogar, tidak punya STNK ditambah lagi tidak punya SIM dan lain sebagainya," ucap Dharma.
Dharma menambahkan, pelanggar yang ditilang didominasi oleh remaja atau pelajar.(*)