Terdakwa Korupsi Lahan Bandara Meninggal di Lapas Klas 1 Makassar, Ini Penjelasan Kalapas
Menurut Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar, sebelum meninggal, Raba Nur sempat menjalani perawatan intensif di ruang perawatan Klinik La
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Seorang tahanan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pembebasan lahan Bandara Hasanuddin Makassar, Raba Nur meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Senin (22/05/2017).
Menurut Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Marisidin Siregar, sebelum meninggal, Raba Nur sempat menjalani perawatan intensif di ruang perawatan Klinik Lapas sejak Maret bulan lalu.
"Ia meninggal sekitar pukul 1.30 Wita di ruang perawatan Klinik Lapas," kata Marisidin Siregar kepada Wartawan dalam jumpa persnya.
Sesuai keterangan dokter, almarhum menderita penyakit Diabetes dan Vertigo. Riwayat penyakit dialami sudah lama diderita. Bahkan, sebelum ia mendekam di Lapas Kelas 1 Makassar.
Raba Nur merupakan Kepala Desa Baji Mangai, Kabupat Maros, Sulawesi selatan, Raba Nur . Ia ditahan di Lapas sejak Agustus 2016 tahun lalu