Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diuji 7 Professor dalam Ujian Proposal Doktor di FH Unhas, Ini yang DIbahas Ichsan Yasin Limpo

Bupati Gowa Periode 2005-2015 tersebut mengenakan jaket almamater Unhas dipadu kemeja dan dasi merah saat memaparkan hasil penelitiannya kepada Promot

Penulis: Hasrul | Editor: Ina Maharani
yultin/tribuntoraja.com
Ichsan Yasin Limpo (IYL), 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Tujuh professor menguji, Ichsan Yasin Limpo (IYL) dalam usahanya untuk meraih gelar Doktor (Dr) pada Ujian Proposal di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Tujuh profesor tersebut ialah Prof Dr Syamsul Bachri SH MS, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, Prof Dr Aminuddin Ilmar SH MHum, Prof Dr Abduk Razak SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH, DFM, Prof Dr Irwansyah SH MH, dan Prof Dr Anshori ilyas SH MH.

Ujian Proposal, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Sulsel tersebut berlangsung di Lt 2 Fakultas Hukum Unhas, Senin (22/5/2017). Dimana Prof Syamsul Bachri selaku Ketua dan Promotor membuka Ujian Proposal Ichsa tepat pukul 12.15 wita dan ditutup pada pukul 13.45 wita dimana sebelum ditutup hasil ujian proposal Ichsan dibacakan.

"Setelah mendengarkan paparan Pak Ichsan maka kami nyatakan Pak Ichsan sebagai calon peneliti mendapat nilai A atau sangat memuaskan," kata Prof Syamsul Bachri sesaat sebelum menutup ujian promosi doktor tersebut.

Bupati Gowa Periode 2005-2015 tersebut mengenakan jaket almamater Unhas dipadu kemeja dan dasi merah saat memaparkan hasil penelitiannya kepada Promotor, Co-promotor dan tim penguji.

Ichsan memaparkan proposalnya dengan judul Politik Hukum Pendidikan Dasar Dalam Sistem Pendidikan Nasional. Dalam proposalnya, Ichsan mengambil latar belakang dari Pembukaan UUD 45 aline 4 yang garis besarnya bahwa negara harus bisa mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam kajiannya Ichsan melihat bahwa sistem pegelolaan pendidikan Indonesia masih 'tertinggal dan terbelakang' jika dibandingkan dengan sistem pendidikan yang ada di negara-negara Asia lainnya.

Hal ini dilihat dari pelayanan pendidikan nasional yang masih berorientasi pada filosofi 'stres akademik' yang cenderung memaksan, menekan, bahkan mengancam.

Cara ini tentu saja tidak akan menciptkan atmosfir belajar yang kondusif untuk memberikan ruang yang luas bagi peserta didik untuk mengembangkan krativitasnya, padahal menurut Ichsan, kreativitas sangat dibutuhkan untuk berinovasi dan berkompetisi di masa mendatang.

Dampak dari penerapan sistem pendidikan itu berdasarkan hasil PISA (programer for internasional student assesment) kemampuan anak Indonesia usi 15 tahun dibidang Matematika, sains dan Membaca masih rendah diibanding dengan anak-anak lain di dunia.

Dari hasil PSA, Indonesia masih berada diperingkat ke-64 dari 65 negara yang berpartisipasi dalam tes.

Dalam analisis masalah, Ichsan menyebut bahwa kebijakan sistem pendidikan dasar terutama kelas 1 dan 2 masih kurang memperhitungkan 'daya tampung dan daya kerja otak anak.

Padahal secara lahiriah setiap anak telah dibekali potensi kecerdasan standar yang dibawa sejak lahir. Padahal potensi kecerdasan dapat dikembangkan lagi hingga 200 miliar sel neuron untuk bersinapsis pada otak kiri dan kanan pada usia 3 sampai 8 tahun.

Ichsan menegaskan bahwa sistem pendidikan saat ini sudah benar tapi tidak tepat, latar belakangnya adalah pembukaan UUD 45 alinea 4, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu dalam Bab XII UUD 45 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved