Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beginilah Masa Lalu Pengacara Habib Rizieq dan Hubungannya dengan 2 Artis Cantik

Sosok pengacara asal Riau, M Kapitra Ampera SH MH kini sedang naik daun.

Editor: Edi Sumardi
Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab dan pengacara, Kapitra Ampera. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok pengacara asal Riau, M Kapitra Ampera SH MH kini sedang naik daun.

Pasalnya, dia menjadi penasihat hukum Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus dugaan chat berisi pornografi dengan tersangka Firza Husein.

Sebelum menjadi penasihat hukum Habib Rizeq, Kapitra telah mendampingi sejumlah pesohor Tanah Air, antara lain pesepakbola Diego Michiels atau Diego Muhammad bin Robbie Michiels dalam kasus pemukulan, artis cantik Tamara Bleszynski dalam kasus perceraian dengan Teuku Rafly.

Juga dengan artis cantik sekaligus pedangdut Kristina dalam kasus perceraian dengan mantan anggota DPR RI dan pengurus partai Partai Persatuan Pembangunan, Al Amin Nur Nasution.

Sambil mendampingi Diego, Kapitra membimbing mantan kekasih artis Nikita Willy itu masuk Islam (muallaf).

Baca: Pengacara Habib Rizieq Kena Sial Usai Tampil di Televisi, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus gugatan perdata Badan Urusan Logistik atau Bulog dalam masalah tukar guling antara Bulog dan PT Goro Batara Sakti.

Terkait dengan profesinya sebagai pengacara, Kapitra kini memimpin sebuah law firm yang bernama M Kapitra Ampera & Associates.

Kapitra juga menjabat sebagai Ketua Harian Himpunan Advokad Pengacara Indonesia.

Diluar profesinya sebagai pengacara, pada tahun 2005, Kapitra pernah maju sebagai calon gubernur berpasangan dengan Dalimi Abdullah dalam Pemilukada Sumatera Barat.

Namun, ia dan pasangannya belum berhasil memenangkan Pilkada tersebut dan hanya meraih 94.989 suara atau 6,83 persen dari total suara.

Pengacara Habib Rizieq Kena Sial Usai Tampil di Televisi, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Sebelumnya, Kapitra jadi bahan pergunjingan pada media sosial.

Penyebanya karena penampilannya saat menghadiri wawancara di studio Kompas TV di Jakarta.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera saat diwawancarai di studio Kompas TV, Jakarta.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera saat diwawancarai di studio Kompas TV, Jakarta. (SCREENSHOT KOMPAS TV)

Pada program acara Kompas Petang itu, kapitra menjelaskan soal apa yang dilakukan kliennya di luar negeri.

Dari tanyangan tersebut, ternyata mengundang reaksi dari netizen.

Bukan penjelasan yang dikemukakan oleh Kapitra Ampera yang berkaitan dengan kliennya.

Perhatian netizen malah tertuju pada pakaian yang dikenakan sang pengacara.

Akun gosip @maklambeturah sempat men-screenshot tayangan Kompas Petang, lalu mem-posting dan memberinya caption, "Ehh maap serius mo nanya, berhubung mak gak nonton langsung tayangannya dan banyak gambar hoax, kaftan cucok manjahh merajalela ala2 mamak2 pengajian ini beneran dipake sama si bapak ... ?!"

Netizen juga menyebutkan bahwa Kapitra Ampera mengenakan Kaftan dan kemudian seperti ini reaksinya.

Pemilik akun @asepsumiarsa menuliskan menulis komentar, "Diharamkan untuk memakai baju wanita."

Pemilik akun @darno99 menulis komentar, "Jangan2 ketuker sama punya bini nya wkwkwk..."

Pemilik akun @jullianjullian menulis komentar, "Wkwkwkwkwk cantik ya si pengacara #habibrizieq #ngondek nya pas!!"

Pemilik akun @erelirakusuma menulis komentar, "Kalo di liat dari bahan nya , itu mah kaftan murah makkk .. 100 rebu an di tanahabang , yg bahan nya panas , kl keringetan nempel kemana mana , trs jaitan nya gampang lepas alias ndrendet bahasa jawa nya. Pengen bgt gw pinjemin kaftan gue mak ..  mayan kgk di pake noh di lemari, lbh bagus bahan sm model nya."

Pemilik akun @amitawijayanti menulis komentar, "Itu mah kaftan ala2 syahrini mak."

Firza Husein: Habib ke Mana Ya, Kok Enggak Pulang-pulang?

Di tengah ingar-bingar kasus chat WhatsApp berkonten pornografi, tersangka Firza Husein menanyakan keberadaan Rizieq Shihab.

"Ya kalau nanya wajar ya, pertanyaan biasa-biasa aja. 'Habib ke mana ya, katanya ke luar negeri?'. Ya karena kan habib guru ngajinya, nanya biasa, ya ngomong-ngomong kaya orang-orang biasa, 'Habib ke mana ya, kok enggak pulang-pulang?'," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Kamis (18/5/2017).

Aziz mengatakan kliennya sendiri tak ada rencana untuk berpergian ke luar negeri.

Namun hari ini, pihak kepolisian mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan.

Aziz menegaskan pihaknya selalu kooperatif dan tak akan melarikan diri.

"Beluma ada rencana untuk ke luar negeri, tidak ada upaya untuk melarikan diri," kata Aziz.

Aziz mengatakan sejak penahanan kliennya ditangguhkan untuk kasus makar, Firza taat melapor setiap hari.

"Kalau mau (melarikan diri) kan dari kemarin-kemarin sebelum adanya penahanan di Mako Brimob," ujarnya.

Dicegah ke Luar Negeri

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Firza dicegah bepergian ke luar negeri.

Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menahan Firza.

Tapi, Firza dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi hari ini dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes POl Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Artinya, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan luar negeri atas nama Firza Husein ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

"Tentunya penyidik mengeluarkan surat ini dengan harapan tersangka ini tidak bisa bepergian ke luar negeri," kata Argo.

Penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Firza atas pertimbangan kondisi kesehatan.

Selain itu, Firza juga dinilai penyidik dapat bekerja sama dengan baik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu 1x24 jam, Rabu (17/5/2017).

Firza ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi langsung menerbitkan surat penangkapan satu jam setelahnya.

 Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka karena telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait perkara.

Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara, polisi belum berhasil memintai keterangan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, yang diduga terlibat dalam percakapan berkonten pornografi.

Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa, tapi Rizieq belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Berdasarkan informasi dari Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia, Rizieq sedang berada di Jeddah, Arab Saudi.(tribun-timur.com/grid.id/kompas.com/tribunnews.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved