Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rilis Kasus Pungli Oknum Polda Sulsel, ACC: Ada Yang Tidak Jelas Ditangani

Menurut aktivis ACC Sulawesi, Polda Sulsel tidak terbuka dalam penanganan kasus Pungli

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
ACC Sulawesi merilis kasus Pungutan Liar (Pungli) di institusi Polda Sulsel di kantor ACC di Jl Ap Pettarani, Kamis (18/5/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merilis kasus Pungutan Liar (Pungli) di institusi Polda Sulsel di kantor ACC di Jl Ap Pettarani, Kamis (18/5/2017) siang.

Wakil Direktur (Wadir) ACC, Abdul Kadir Wokanubun mengaku, rilis kasus Pungli yang digelar ACC Sulawesi adalah data operasi tangkap tangam (OTT) sejak Juli 2016 di Polda Sulsel sampai Mei 2017.

"Data yang dirilis polda ada 49 kasus ott, jumlah pelaku 89 orang dan jumlah bukti uang tunai 170 juta lebih, ini tentu kami apresiasi tapi kebanyakan dari kasus ini tidak jelas," ungkap Abdul Kadir.

Menurut aktivis ACC Sulawesi, Polda Sulsel tidak terbuka dalam penanganan kasus Pungli yang melibatkan anggota kepolisian dan PNS dilingkup kepolisian dijajaran Polda, dua tahun terakhir.

"Dari catatan kami (ACC Sulawesi) ada enam kasus yang ditangani tidak jelas dan tidak dilanjutkan proses pidananya. Karena itu hanya mentok pada sidang disiplin saja, sampai disitu," lanjut Kadir.

Enam kasus itu, Pungli pengurusan surat STNK di Takalar, Pungli terhadap supir Truk di Barru-Parepare, pengurusan SIM di Polres Barru, Pungli honorer di Gowa, dan duakali operasi Rutin dijalanan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved