Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria Berkuda ini Tahanan dan Berikut Daftar Kejahatannya, tapi Coba Lihat Merek Pakaian-Mobilnya

Dg Kama, sapaan akrab pria kelahiran Jeneponto ini, mengenakan topi dan pakaian serba putih.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/THAMZIL THAHIR
Kama Cappi menunggangi kuda melintas di Jalan Slamet Riyadi, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (14/5/2017). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM – Ashari Setiawan alias Kama Cappi (47), terdakwa kasus dugaan penghasutan sekaligus pengrusakan Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Selatan di Jl Veteran Selatan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, September 2016 lalu, muncul dikeramain Kota Makassar.

Ketua Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) sebuah lembaga swadaya masyarakat yang dia dirikan 2007 lalu itu, terlihat menunggangi kuda peranakan Australia abu-abu, di Jl Jenderal Ahmad Yani, Jalan Slamet Riyadi, Jl WR Supratman, dan Jl Sultan Hasanuddin, pusat Kota Makassar, Minggu (14/5/2017) lalu.

“Halo Bos!,” kata Kama, tersenyum lebar seraya mengekang tali kuda tunggangannya, menjawab sapaan Tribun-Timur.com, sekitar pukul 08.30 Wita .

Dg Kama, sapaan akrab pria kelahiran Jeneponto ini, mengenakan topi dan pakaian serba putih.

Kaos tangan penarik tali kekang kuda tunggangannya juga bermotif putih.

Dengan kulit muka yang legam, topi putih bertuliskan Hugo BOSS, begitu menonjol.

Bajunya kaos golf lengan panjang merek Puma bergaris biru muda.

Pakain serba putih motif biru ini serasi dengan sepatu putih merek Adidas yang menempel di perut kuda.

Kama Cappi, satu dekade terakhir, memang selalu tampil modis.

Dia punya Jeep Rubicon, Wrangler, mobil SUV premium, atau sedan.

Kepada Tribun-Timur.com, Senin (15/5) petang, Kama Cappi membenarkan pengalihan status penahanannya.

Dia yakin, pengalihan status itu bukti dirinya tak bersalah di kasus ini.

"Saya sudah bayar ganti rugi Rp 7,5 juta dan pelapor sudah mencabut laporan," ujarnya via telepon selular nomor Halo-nya.

Jaksa penuntut umum menuntut terpidana lima kasus kriminal ini dua tahun penjara.

Kini Kama Cappi, mengaku disibukkan aktivitas keagamaan, termasuk menyelesaikan pembangunan masjid atas namanya di Antang, timur Makassar.

"Saat ini cuma fokus pembangunan Masjid di Antang yang sempat tertunda karena saya ditahan," katanya memaparkan.

Dia juga mengaku kini, fokus melanjutkan kuliah pasca-sarjananya pada Universitas Bosowa.

Sejak Sabtu, 4 Februari 2017 lalu, residivis rangkaian kasus pencurian motor dan penganiayaan ini tak lagi berstatus tahanan jaksa di Lapas Kelas I Gunungsari, Makassar.

Statusnya beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Cening Budiana yang mengabulkan permohonan itu.

“Terdakwa sudah damai dengan pelapor, jadi kita kabulkan permohonan penangguhan penahanannya,” kata Ibrahim Palino, Humas PN Makassar.

Makkah Andi Muharram, kuasa hukum Kama Cappi, kepada wartawan, menyebutkan, kesepakatan damai antara kliennya dengan pihak pelapor, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan ditandai pembayaran ganti rugi kerusakan kantor Rp 2 juta.

Pada kasus yang hingga kini masih menjalani masa akhir, Kama mengakui dialah yang memerintahkan massa untuk menyerang kantor saat itu.

“Saya perintahkan busur dan serang, karena mereka menyewa preman yang menyerang duluan dari dalam kantor,” ujar Kama Cappi.

Dia menyesalkan proses penegakan hukum atas dirinya yang dianggap tak adil. “Kita datang demo, menyampaikan aspirasi malah disewakan preman, tapi saya harap dalam kasus ini saya bebas tidak bersalah,” ujarnya.

Selain Kama Cappi, empat rekannya yang lain juga disangka pasal pengrusakan oleh polisi.

Keempatnya adalah Ansar Makkasau, Gunawan Sewang, Jusman, dan Muhammad Abduh.

Dari Residivis Curanmor ke Aktivis Anti-Korupsi

Kama Cappi sejak akhir dekade 1990-an dikenal sebagai sebagai residivis kasus kriminal umum.

Dia keluar masuk ruang sidang pengadilan dan terungku di kasus pencurian sepeda motor.

Sudah delapan kasus dia disidang.

Pada medio 2000-an, hidup pria kelahiran Jeneponto ini banyak berubah.

Dia kuliah hukum, jadi mahasiswa pascasarjana, sambil pimpin organisasi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (Germak) Makassar.

Banyak kenal elite pemerintahan, TNI, politisi, polisi dan aparat hukum.

Dia jadi pengusaha tambang galian golongan C, dan pengadaan barang pada pemerintahan.

Dia gonta-ganti mobil mewah, kawin-mawin dan beli rumah elite. Akhir tahun lalu, dia kembali diterungku lalu awal tahun ini, jadi tahanan kota.

Berikut timeline Kama Cappi:

- tahun 2001, terdakwa kasus penganiayaan rekannya di Makassar,

- tahun 2002, terdakwa kasus pencurian motor curanmor dan dipenjara dua tahun,

- tahun 2004, terdakwa kasus kepemilikan obat terlarang jenis sabu, setahun bebas,

- tahun 2005, dua bulan setelah bebas, kembali tersangkut dengan curanmor,

- tahun 2006, terjerat kasus curanmor dan penadah motor curian dua kali,

- tahun 2008, Kama Cappi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada Universitas Bosowa (eks 45) sekaligus kuliah ilmu sosial dan ilmu politik pada program pascasarjana pada perguruan tinggi swasta itu.

“Sebenarnya Ashari Setiawan itu sudah S1 di tempat lain, saya tidak tahu di mana. Di Universitas 45 ini dia kembali ambil mata kuliah hukum dan pascasarjananya,” kata Prof Dr Marwan Mas, guru besar Fakultas Hukum Universitas Bosowa Makassar,

- 9 Desember 2008, ikut bergabung pada unjuk rasa peringatan Hari Anti Korupsi di flyover, Makassar dan bergabung sebagai pengurus HMI Cabang Makassar,

- 5 Maret 2009, polisi nyatakan Kama Cappi masuk daftar pencarian orang dalam kasus penghasutan di depan publik sebagaimana dilaprkan politisi Partai Demokrat.

Namun, dia ikut aksi pemberantasan korupsi BLBI dan Bank Century,

- 13 April 2009 , bersama 30-an pemuda, Kama Cappi, berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan meminta oknum politisi Partai Golkar, Anton Obey diperiksa dikasus pengadaan dan tender alat kesehatan,

- 16 April 2009, pimpin 70-an pemuda dan mahasiswa dari Germak untuk berunjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Protes tender kertas UN pada Dinas Pendikan Sulawesi Selatan yang sarat korupsi ini berujung bentrok, empat mahasiswa terluka,

- 24 April 2009, tunggangi kuda hitam, Kama Cappi pimpin demo di di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Selatan desak usut kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dan copot Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Patabai Pabokori.

"Bantuka juga Bos Gubernur, jangan mau dibantu terus," kata dia.

- 3 Maret 2010, pimpin aksi kasus Bank Cantury Rp 6,7 triliun di flyover dan Universitas Bosowa.

Kama Cappi bawa babi putih bergambar Budiono.

"Saya ini Sekretaris BEM Kampus. Aparat tak boleh masuk kampus," kata Kama Cappi, lalu keluarkan badik dan ancam personel Densus 88 Polda Sulawesi Selatan, Aipda Sutriman.

“Petugas itu dimaki-maki,” kata Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Adang Rochjana.

Kama Cappi kemudian dikuntit polisi hingga ke sekretariat HMI Cabang Makassar, Jl Botolempangan.

Rusuh.

Kaca sekretariat HMI pecah.

Kama Cappi cs tutup Jl Botolempangan setelah rusuh di Mapolrestabes Makassar,

- 12 Maret 2010, Wakapolrertabes Makassar AKBP, Andi Patawari, dalam jumpa pers, sebut Kama Cappi sudah delapan kali terjerat kasus hukum.

Curanmor dan penganiayaan.

“Makanya banyak bekas tembakannya,” kata Patawari.

- 21 September 2011, sekitar 70-an aktivis dipimpin Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan Sulawesi Selatan (LPPSS) Rifadhil Sungkar yang juga Wakil Ketua Germak menjemput Kama Cappi dengan menggunakan pakaian adat lengkap di Lapas Gunungsari.

Kama Cappi ditahan kasus pemukulan oknum jaksa saat unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Dari Lapas, Ketua Germak ini tunggangi kuda menuju flyover dan pimpin aksi demo kabinet SBY.

Foto Muhaimin Iskandar dan Andi Alifian Malarangeng ditempel pada tikus putih,

- 28 Oktober 2013, pimpin sekitar 300-an pemuda dan mahasiswa demo kantor KPK di Jakarta.

Kama Cappi minta KPK usut kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar yang diduga rugikan negara Rp 38 miliar.

"Saya tak dibayar siapapun datang demo di Jakarta. Ini pakai uang pribadi saya," kata dia.

- 3 Juli 2016, Kama Cappi undang Wali Kota Makassar, Danny Pomanto letakkan batu pertama pembangunan Masjid Al Ashari bin Nur, di Jl Moha Lasuloro, Antang, Kecamatan Manggala, Makassar.

Hadir Camat Manggala Anshar Usman, dua legislator Makassar Rahman Pina dan Supratman,

- 22 September 2016, aksi massa rusak Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulawesi Selatan di Jl Veteran Selatan dan properti publik di Jl Metro Tanjung Bunga, Makasssar,

23 September 2016 - Kama Cappi dan 4 pria; AM, G alias DS, JS, AB dam MA ditetapkan tersangka dan jadi buron polisi berdasarkan laporan polisi bernomor LP/2308/IX/2016 dan LP/2310/IX/3016, 

29 September 2016, buron selama hari, Kama Cappi ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di perumahan BTN Aura, Taeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dia ditangkap di rumah istri ketiganya saat hendak manjat plafon.

"Saya ditangkap bukan pencuri, tapi demo korupsi," kata Kama Cappi saat digelandang polisi, tanpa baju,

- 30 September 2016, diperiksa di Mapolsek Rappocini, tegaskan akan terus lawan kepala dinas yang korupsi.

"Catat! Kalau ada korupsi saya akan terus demo, apalagi kalau gantikan pejabat. Saya ini punya backing kuat," kata Kama Cappi.

- 28 November 2016, saat suami ditahan di Mapolrestabes Makassar, Berlian (36), istri kedua Kama Cappi, didampingi penasihat hukumnya, Ardillah Dinasti, laporkan istri ketiga Kama Cappi, Nurjannah alias Lisa (31 tahun) kepada Polda Sulawesi Selatan,

15 Desember 2016, polisi jemput Lisa (31) dan Udin, istri siri Kama Cappi, di Bili Bili, Gowa.

Lisa ditangkap atas kasus dugaan pencurian barang (BPKP mobil, sertipikat tanah, dan dokumen lain) milik Berlian (37), istri sah Kama Cappi, di rumahnya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar,

- 16 Januari 2017, sidang mulai bergulir. Kama Cappi dipindahkan ke Lapas Gunungsari. Kama ajukan permohonan tahanan kota,

- 4 Februari 2017, Majelis Hakim PN Makassar, Cening Budiana kabulkan permohonan pengalihan tahanan dari sel ke tahanan kota.

“Terdakwa sudah damai dengan pelapor, jadi kita bebaskan,” kata Ibrahim Palino, Humas PN Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved