Andi Rudyanto Asapa Jadi Saksi Korupsi Pembayaran Gaji PNS
Sidang berlangsung, Senin (15/05/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, A. Taiyeb Mappasere kembali digelar.
Sidang berlangsung, Senin (15/05/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan kali ini adalah mantan Bupati Sinjai, Andi Rudyanto Asapa. Di ruang persidangan, saksi hadir dengan mengenakan jas hitam.
Sekda Sinjai sebelumnya didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.
Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi.
Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari Dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, Tamrin, Jufri, Saenal, Marsuki. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/asapa_20170515_142818.jpg)