Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Rudyanto Asapa Jadi Saksi Korupsi Pembayaran Gaji PNS

Sidang berlangsung, Senin (15/05/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, A. Taiyeb Mappasere kembali digelar. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan terdakwa Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, A. Taiyeb Mappasere kembali digelar.

Sidang berlangsung, Senin (15/05/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan kali ini adalah mantan Bupati Sinjai, Andi Rudyanto Asapa. Di ruang persidangan, saksi hadir dengan mengenakan jas hitam.

Sekda Sinjai sebelumnya didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.

Padahal, dalam undang-undang aparatur negara, tidak diperbolehkan PNS menerima gaji jika tersangkut kasus korupsi.

Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.

Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari Dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, Tamrin, Jufri, Saenal, Marsuki. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved