Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Paham Terlarang di UUD 1945, "HTI Kan Bukan PKI"

Ia meminta kepada Jaksa Agung untuk memperjelas pernyataannya mengenai ada hal yang genting dalam rangka pembubaran HTI.

Editor: Ilham Mangenre
kompas.com
MS Kaban 

TRIBUN-TIMUR.CO, JAKARTA - "Khilafah bukan paham terlarang di UUD 1945, yang ada hanya paham Stalin, Lenin dan Komunis saja,"

Hal itu dikatakan oleh Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang, MS Kaban menanggapi adanya pembicaraan mengenai terancamnya Pancasila dengan kehadiran paham Khilafah yang dibawa oleh Hizbut Tahrir Indonesia.

Dijelaskan olehnya, Pancasila tidak akan terancam oleh kehadiran Khilafah Islamiyah yang saat ini dijadikan dasar untuk membubarkan HTI.

"Terancam gimana? Toh, mereka masih salat juga, masih punya KTP juga," kata dia saat ditemui di Kantor DPP PBB, Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Baca juga: Saya Gubernur Sulsel Sangat Mendukung Gerakan Matikan 1000 Lilin

Berbeda hal, kata dia, dengan PKI yang sempat ada di Indonesia karena mereka telah mengingkari beberapa perjanjian dan juga melakukan pengkhianatan kepada Rezim Soekarno saat itu.

"Perjanjian Renville mereka ingkari, banyak yang mereka ingkari. Saya hitung ada delapan perjanjian yang mereka ingkari dan itu memang harus dibubarkan. HTI kan bukan PKI," jelasnya.

Baca juga: Posisi Pancasila dalam Sistem Khalifah di Mana? Berikut Kata Jubir HTI

Baca juga: HTI Dibubarkan, Ini Antisipasi Polda Sulsel

Ia meminta kepada Jaksa Agung untuk memperjelas pernyataannya mengenai ada hal yang genting dalam rangka pembubaran HTI.

"Bagaimanapun membubarkan ormas harus melalui mekanisme pengadilan, bukan langsung dibubarkan saja," kata Kaban. (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved