Ketua NU Bantaeng: Vonis Ahok Bukti Hukum Masih Panglima Tertinggi
Pihaknya juga mengimbau agar tetap menghormati keputusan majelis hakim sebab hal itu tentu berdasar keadilan dan ketuhanan
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bantaeng, Muhammad Ahmad Jaelani, mengapresiasi vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel kepada Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.
Menurutnya, hal itu sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum dan siapapun yang bersalah harus diberi hukuman setimpal.
"Indonesia negara hukum, sehingga hukum adalah panglima tertinggi di republik ini," kata Jaelani kepada TribunBantaeng.com, dikediamannya, Kamis (11/5/2017).
Pihaknya juga mengimbau agar tetap menghormati keputusan majelis hakim sebab hal itu tentu berdasar keadilan dan ketuhanan.
"Tentu kita harus hormati keputusan hakim, putusannya tentu berdasar kepada rasa keadilan dan tanggung jawabnya dihadapan Tuhan," tambahnya.
Terlebih putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa, ditambah dengan hukuman sosial dari masyarakat.
Vonis dua tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Ahok terkait kasus penistaan agama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ahmad_20170511_183901.jpg)