Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua Majelis Hakim yang Vonis Ahok Dapat Promosi ke Pengadilan Tinggi Bali

Sementara, posisi Dwiarso di PN Jakarta Utara digantikan oleh Cakra Alam yang kini menjabat sebagai Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Ilham Mangenre
kompas tv
sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendapatkan promosi jabatan.

Berdasarkan informasi mutasi dan promosi dari laman situs resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (11/56/2017), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Sementara, posisi Dwiarso di PN Jakarta Utara digantikan oleh Cakra Alam yang kini menjabat sebagai Ketua PN Makassar, Sulawesi Selatan.

Bukan cuma Dwiarso, sejumlah hakim anggota yang memimpin sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok itu juga mendapatkan promosi jabatan.

Jupriyadi, misalnya, dipromosikan menjadi ketua Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Mahfud MD Yakin Putusan Hakim Buat Ahok Sudah Benar, Saya Suka Hakim Dwiarso

Sedangkan Abdul Rosyad turut mendapatkan promosi jabatan sebagai hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

dwiarso

Promosi jabatan tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 10 Mei 2017.

Ini berarti promosi ditetapkan setelah jatuh vonis 2 tahun penjara untuk Ahok pada 9 Mei 2017 di auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca: Hakim: Terdakwa Mencederai Perasaan Umat Islam dan Juga Memecah Kerukunan

Bagaimana rekam jejak Dwiarso Budi Santiarto?

Menjelang penanganan sidang Ahok, Tribunnews sempat membahas mengenai sosok Dwiarso.

Menurut Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi pada Desember lalu, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni.

Baca juga: Ahok Pucat Diteriaki Penghuni Rutan Cipinang, Akhirnya Dipindahkan

"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved