Kajari Maros Tak Tahu Intelnya usut Proyek Jembatan Tana Didi-Amarang
"Saya belum pernah menerima laporan dari Intel dan Pidsus. Saya belum mengetahui tentang proyek jembatan itu. Nanti saya tanyakan," kata Eko.
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Eko Suwarni mengaku, belum pernah menerima laporan terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Tana Didi-Amarang, Tanralili, Kamis (11/5/2017).
Eko yang dikonfirmasi melalui ponsel mengatakam, tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Hal ini membuatnya belum mengetahui proyek jembatan 2015 itu.
"Saya belum pernah menerima laporan dari Intel dan Pidsus. Saya belum mengetahui tentang proyek jembatan itu. Nanti saya tanyakan," kata Eko.
Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Hari Surahman mengatakan, pihaknya segera turun ke lapangan untuk memantau proyek tahun 2015 yang telah menelan anggaran miliaran rupiah.
"Kami akan kawal. Pekerjaannya harus sesuai standar dan spesifikasi. Kalau ada penyalahgunaan atau pelaksanaannya tidak sesuai, maka akan kasusnya akan dilanjut," kata Hari.
Kejari Maros memastikan akan memanggil pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan pemenang tender jika terjadi penyalahgunaan.
Dalam kasus tersebut, satu paket, dikerjakan secara bertahap. Rekanan terus berganti memenangkan paket pekerjaan yang sama. Sementara, Pemkab Maros tidak pernah mengevaluasi.
Tahap pertama tahun 2015, pembuatan jembatan Amarang- Tanah Didi, dimenangkan oleh CV Hilda Jaya dengan pagu anggaran Rp 2,3 Miliar.
Tahap kedua 2016, PT Karya Mandiri Jayapratama dengan pagu anggaran Rp 7 Miliar.
Sementara untuk pengerjaan tahap ketiga tahun 2017 ini, dimenangkan oleh PT. Citra Djadi Nusantara dengan jumlah pagu sebesar Rp 8,6 Miliar.