Mahfud MD Yakin Putusan Hakim Buat Ahok Sudah Benar, "Saya Suka Hakim Dwiarso"
Mahfud MD juga mengatakan, bahwa tekan menekan ternyata hanya terjadi pada antarpendukung.
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUN-TIMUR.COM- Keputusan hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama kemarin menarik diperhatikan dari segi hukum karena punya tiga konteks keputusan penting.
Setidaknya bagi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD yang akan berulang tahun 13 Mei besok menjadi berusia 60 tahun, menyampaikan khusus kepada Tribunnews.com Rabu ini (10/5/2017).
"Hakim bukan hanya memutus melebihi tuntutan jaksa tapi juga memutus berbeda dari pasal yang digunakan di dalam tuntutan jaksa," papar Mahfud MD.
Apa saja tiga hal tersebut?
"Ada tiga hal dalam konteks ini. Pertama, hakim boleh ke luar dari pasal yang digunakan oleh jaksa untuk menuntut sepanjang masih sesuai dengan dakwaan. Dalam hal ini jaksa semula mendakwa dengan Pasal 156a KUHP. Tetapi pada saat menuntut yang dipakai adalah Pasal 156. Hakim akhirnya kembali ke dakwaan semula."
Setelah itu, tambahnya, yang Kedua, hakim boleh menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa sepanjang tidak melampaui ancaman hukuman yang setinggi-tingginya yang ditentukan di dalam UU.
Di dalam pengalaman akhir-akhir ini banyak vonis seperti itu.
Baca juga: Hakim: Terdakwa Mencederai Perasaan Umat Islam dan Juga Memecah Kerukunan
"Ancaman hukuman untuk tindak pidana yang diputuskan untuk Ahok setinggi-tingginya adalah 5 tahun. Jadi hakim boleh menghukum berapa tahun pun selama tak lebih dari 5 tahun."
Tambahnya lagi, Hakim juga boleh memerintahkan langsung ditahan.
"Hal yang Ketiga, Ahok dan penasihat hukumnya bisa melakukan perlawanan hukum dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Bahkan dalam waktu pendek dia bisa meminta penangguhan penahanan. Sebenarnya secara teoritis jaksa juga bisa naik banding. Tapi tidak umum jaksa naik banding untuk menurunkan hukuman."
VIDEO: Detik-detik Massa Pendukung Ahok Nyaris Robohkan Pagar LP Cipinang
Biasanya jaksa naik banding kalau hukuman lebih ringan dari tutntutan yang diajukannya,jelasnya lagi.
Tapi hukuman terhadap Ahok mengapa berat?