Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ahok Dipenjara 2 Tahun, Bagaimana Nasib Buni Yani?

Jaksa menyebut unggahan Buni Yani itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Akan tetapi hakim justru menyebut unggahn Buni Yani tak ada kaitannya.

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUNNEWS.COM
Buni Yani 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purna alias Aho.

Oleh hakim Ahok dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penodaan agama.

Hukuman ini ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun.

Saat membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum menyinggung peran Buni Yani sebagai salah satu orang yang mengunggah atau meng-upload videoAhok di Kepulauan Seribu.

Jaksa menyebut unggahan Buni Yani itu menimbulkan keresahan di masyarakat.

Akan tetapi hakim justru menyebut unggahn Buni Yani tak ada kaitannya.

"Pengadilan tidak sependapat dengan pernyataan tersebut karena berada di luar konteks. Dan dari seluruh saksi yang didengar keterangannya di persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengatakan bahwa informasi tentang adanya penodaan agama itu diperoleh dari unggahan Buni Yani," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis Ahok di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim justru menilai bahwa biang keresahan adalah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta sendiri.

"Dengan demikian timbulnya keresahan di masyarakat dengan adanya ucapan terdakwa dan surat Al Maidah ada di video YouTube yang diunggah Pemprov DKI Jakarta," kata hakim.

Terpisah, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian yakin kliennya akan bebas.

Buni Yani sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Menurut Aldwin, vonis itu menunjukkan Ahok terbukti melakukan penodaan agama bukan karena Buni Yani.

"Maka ketika Ahok divonis dua tahun, semua hal yang disangkakan kepada klien kami harus batal demi hukum," kata Alwdin seperti dikutip CNN Indonesia.com.

"Apa yang dikatakan Buni Yani artinya benar. Dia tidak fitnah tapi melaporkan ada yang tidak baik di video Ahok itu," lanjut Aldwin.

Pertengahan April lalu, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tahap dua kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Depok. Pelimpahan tahap dua itu disertai penyerahan barang bukti.

Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved