Lurah Timungan Lompoa Dilaporkan ke Polda, Diduga Palsukan Keterangan Hak Tanah
Tanah yang dimaksud yakni berada di Jl Sunu tepatnya depan Masjid Al Markas Al Islami.
Penulis: Alfian | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lurah Timungan Lompoa, Kecamatan Bontoala, Muh Bahtiar, dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan dugaan penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah.
Laporan kepolisian ini dilakukan oleh Andi Naidah (62), warga Jl Sunu dan didampingi kuasa hukumnya, Ikhsan N Siwa.
Ikhsan menerangkan jika Lurah bersangkutan diduga memberikan surat keterangan palsu pernyataan kepemilikan tanah kepada Tjitjtji Sohra, warga Jl Cendrawasih.
Baca: Cantiknya Kerajinan Tangan Anggota PKK Kelurahan Timungan Lompoa Makassar
Baca: Muhyina Muin Menang Mutlak di TPS 04 Timungan Lompoa
Tanah yang dimaksud yakni berada di Jl Sunu tepatnya depan Masjid Al Markas Al Islami.
"Padahal tanah dan bangunan saat ini masih dalam penguasaan klien kami (Andi Naidah)," ujar Ikhsan saat ditemui, Senin (8/5/2017).
Lebih lanjut Ikhsan menerangkan jika kliennya memiliki bukti akte hibah, namun dibatalkan di Pengadilan Agama pada tahun 2013 lalu.
Pihak penggugat juga melaporkan Tjitjtji Sohra atas kasus ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/limphd_20170508_163937.jpg)