Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau? Berikut Syarat dan Mekanisme Dapatkan Rumah Murah DP 1 Persen dari Pemerintah

Presiden Joko Widodo menyiapkan hunian murah yang bisa diangsur oleh rakyat.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS PROPERTI
Contoh rumah tipe 25/60 di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diresmikan Presiden RI, Joko Widodo, Kamis (4/5/2017). 

Tak cuma itu, pemohon juga harus memiliki masa kerja maupun usaha sekurang-kurangnya satu tahun.

Pemohon memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon juga harus menandatangani surat pernyataan pada kertas bermaterai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.

Sementara itu, kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut.

1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan

2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai

3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai

4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta

5. Fotocopy NPWP

6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir

7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meresmikan rumah murah di kawasan Villa Kencana Cikarang, Bekasi pada Kamis (4/5/2017).

Dalam peresmian tersebut Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Dalam sambutannya, Jokowi menyarankan warga untuk membeli rumah.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved