Mau? Berikut Syarat dan Mekanisme Dapatkan Rumah Murah DP 1 Persen dari Pemerintah
Presiden Joko Widodo menyiapkan hunian murah yang bisa diangsur oleh rakyat.
Tak cuma itu, pemohon juga harus memiliki masa kerja maupun usaha sekurang-kurangnya satu tahun.
Pemohon memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon juga harus menandatangani surat pernyataan pada kertas bermaterai dengan biaya provisi 0,5 persen, biaya administrasi Rp 250.000, dan biaya notaris.
Sementara itu, kelengkapan dokumen yang diperlukan antara lain sebagai berikut.
1. Form Aplikasi Kredit dilengkapi dengan Pasfoto terbaru Pemohon dan Pasangan
2. Fotocopy KTP Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai
3. Slip Gaji Terakhir/Surat Keterangan Penghasilan, Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja untuk pegawai
4. SIUP, TDP & Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir untuk wiraswasta
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy Rekening Koran/Tabungan 3 bulan terakhir
7. Surat Pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
8. Surat Pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meresmikan rumah murah di kawasan Villa Kencana Cikarang, Bekasi pada Kamis (4/5/2017).
Dalam peresmian tersebut Jokowi didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Dalam sambutannya, Jokowi menyarankan warga untuk membeli rumah.