Penerimaan Mahasiswa Baru 2017
Lulus Jalur SPAN PTKIN UIN Alauddin? Wajib Ikut Tahapan Ini
Pada jalur tersebut UIN Alauddin Makassar menerima 1.812 mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018.
Penulis: Hasrul | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Panitia Pelaksana Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN PTKIN) tahun 2017 mengumumkan nama-nama calon mahasiswa baru yang diterima di PTKIN pilihan masing-masing, Senin (1/5/2017).
Wakil Rektor I UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Mardan MAg mengungkapkan, pada jalur tersebut UIN Alauddin Makassar menerima 1.812 mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018.
Baca: UIN Alauddin Siap Terima 1.812 Maba Jalur SPAN PTKIN 2017
Baca: UIN Alauddin Makassar Hanya Terima 722 Maba Jalur SNMPTN
"Dari 13.675 calon mahasiswa yang mendaftar di UIN Alauddin Makassar pada jalur prestasi ini kami hanya menerima 1.812 orang saja," ungkap Prof Mardan setelah pengumuman resmi oleh Panitia pelaksana, Senin (1/5/2017).
Bagi calon mahasiswa baru UIN Alauddin Makassar yang dinyatakan lulus pada jalur tersebut diharapkan untuk melakukan registrasi pada 23 Mei sampai dengan 5 Juni 2017.
Registrasi dapat dilakukan di laman: pmb.uin-alauddin.ac.id atau membawa kartu pendaftaran asli di Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru di Gedung Rektorat Bagian Akademik, Kampus Samata, Gowa.
Berikut tahapan wajib bagi calon mahasiswa baru UIN Alauddin Makassar yang lulus jalur SPAN PTKIN 2017:
*Calon Mahasiswa Baru diwajibkan melakukan Verifikasi Berkas dan Penghasilan untuk menentukan biaya pendidikan
UKT (Uang Kuliah Tunggal) – BKT (Biaya Kuliah Tunggal), prosedur sebagai berikut:
1. Kartu Pendaftaran/kartu test asli
2. Fotocopy KTP Orangtua/Wali (suami dan istri) terbaru.
3. Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru
4. Print out Surat Keterangan telah mengisi Biodata UKT (online) www. pmb.uin-alauddin.ac.id
5. Foto copy slip gaji/penghasilan (Suami dan Istri) bagi PNS, TNI, Polri, Guru/Dosen dan Pegawai/karyawan swasta bulan Terakhir dilegalisir. Bagi yang pekerjaannya, petani, nelayan, dan wiraswasta membawa Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Kelurahan (contoh disiapkan oleh panitia)