Istri Terpidana Kasus Korupsi GOR Luwu Timur Kembalikan Uang Rp 251 Juta
Swalayong didampingi Kasi Pidsus Grefik Loserte dan Kasi Intel Dewa Ngakan Putu Andi Asmara menitipkan uang itu ke BRI.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Hj Swalayong, istri terpidana kasus korupsi Gedung Olahraga (GOR) Malili, Luwu Timur, Sahidin Halun mengembalikan uang negara Rp 251 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Jumat (28/4/2017).
Uang diserahkan ke jaksa kemudian dititip ke BRI Cabang Malili.
Swalayong didampingi Kasi Pidsus Grefik Loserte dan Kasi Intel Dewa Ngakan Putu Andi Asmara menitipkan uang itu ke BRI.
Jumlah uang yang dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 2672 k/Pid. Sus/2016. Sahidin Halun divonis lima tahun kurungan, subsider 6 Bulan dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 51 juta.
Kasi Intel Kejari Malili, Dewa Ngakan Putu Andi Asmara mengatakan keluarga terpidana sudah kembalikan uang negara.
"Selanjutnya terpidana hanya menjalani kurungan 5 tahun," kata Dewa kepada wartawan.
Syahidin Halun terbukti melakukan korupsi pembangunan GOR Malili tahun 2013 menggunakan APBD Rp 5 milliar.
Saat itu, Sahidin menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora) sekaligus Ketua Komite Pembangunan GOR Malili saat ditetapkan tersangka pada 9 Desember 2014.
Dipersidangan terdakwa dikenakan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp 1,2 milliar hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
Sahidin Halum masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sari Makassar.