ACC Sulawesi Curigai 'Ada Mafia' di Balik Jembatan Amarang-Tana Didi
Jembatan tersebut dikerjakan sejak 2015, namun sampai sekarang belum rampung.
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS- Pembangunan jembatan Amarang -Tanah Didi, Kecamatan Tanralili, Maros dinilai oleh Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menjadi tempat permainan mafia proyek.
Wakil Direktur ACC Abdul Kadir mengatakan, Jumat (28/4/2017) jembatan tersebut dikerjakan sejak 2015, namun sampai sekarang belum rampung.
Baca: Jembatan Belum Jadi, Warga Tana Didi Tanralili Terpaksa Menyebrang Sungai
Padahal jembatan tersebut sudah menelan anggaran yang bersumber dari APBD, sekitar Rp 8,5 Miliar. Sebelum rampung, beberapa tiang sudah rusak.
Baca: Ngaku Sebagai Anggota DPRD, Warga Bulukumba Ini Dibekuk di Tanralili
"Berdasarkan data yang kami peroleh dan pantauan kami di lapangan, anggaran Rp 8,5 miliar itu tidak sebanding dengan bangunan yang ada. Kami tidak yakin, jembatan itu sudah menelan miliaran rupiah," kata Kadir.
Mandeknya dan dikerjakannya jembatan tersebut secara bertahap menguatkan dugaan adanya beberapa mafia yang bermain. Terkesan, perusahaan yang mengerjakan sudah ditentukan.
"Nilai anggarannya yang besar dan sudah tiga tahun masuk APBD namun tidak rampung-rampung. Ada apa dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros," katanya.
Kadir menilai, kekuatan mafia proyek sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya upaya Pemkab Maros untuk mencegah dan mengevaluasi semua proyek yang berjalan.
"Satu paket, dikerjakan secara bertahap. Rekanan silih berganti memenangkan paket pekerjaan yang sama. Disisi lain, upaya pencegahan dan evaluasi tidak dilakukan oleh pemkab Maros. Ada apa sebenarnya pada proyek ini," ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maros, Alfian Amri yang dikonfirmasi dua kali melalui telepon seluler, tidak menjawab. Pesan SMS dan WhatsApp juga tidak direspon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/trlk_20170428_120947.jpg)