Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asisten 1 Pemkot Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni asisten 1 Bidang Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Sabri, pemilik lahan Jayanti, dan penerima ganti rugi lahan atau penerima sewa berinisial Rusdin.

Baca: Kejati Periksa Asisten 1 Pemkot Makassar

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (25/04/2017) kemarin.

Baca: Ini Alasan Asisten 1 Pemkot Makassar Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sulselbar

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka dan dihadiri Asisten Pidana Khusus, dan beberapa tim penyidik Kejati lainya.

"Hasil gelar perkara itu disimpulkan ada tiga orang tersangka yakni MS (Asisten 1 pemkot), JR (yang mengaku pemilik lahan dab RD (menerima sewa)," kata Salahuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved