Asisten 1 Pemkot Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini yakni asisten 1 Bidang Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Sabri, pemilik lahan Jayanti, dan penerima ganti rugi lahan atau penerima sewa berinisial Rusdin.
Baca: Kejati Periksa Asisten 1 Pemkot Makassar
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (25/04/2017) kemarin.
Baca: Ini Alasan Asisten 1 Pemkot Makassar Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Sulselbar
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka dan dihadiri Asisten Pidana Khusus, dan beberapa tim penyidik Kejati lainya.
"Hasil gelar perkara itu disimpulkan ada tiga orang tersangka yakni MS (Asisten 1 pemkot), JR (yang mengaku pemilik lahan dab RD (menerima sewa)," kata Salahuddin. (*)