ACC Nilai Masih Ada Pejabat Terlibat Proyek Sewa Lahan Negara di Buloa
Namun dalam pengusutan proyek sewa lahan ini, Kadir berharap kejaksaan tidak berhenti hanya pada tiga tersangka saja.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mengpreasiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat atas pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar.
Dalam proyek itu, Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka ini yakni asisten 1 Bidang Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Sabri, pemilik lahan Jayanti, dan penerima ganti rugi lahan atau penerima sewa Rusdin.
Baca: Asisten 1 Pemkot Makassar Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Tentunya kami mengapresiasi upaya kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini, kami menilai penetapan tersangka menjadi hal yang penting. Sejak awal kami yakin kasus ini ada tindak pidana korupsi," kata Waki Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubung.
Namun dalam pengusutan proyek sewa lahan ini, Kadir berharap kejaksaan tidak berhenti hanya pada tiga tersangka saja. Sebab, Kadir menduga kasus proyek ini melibatkan banyak orang.
"Sejauh ini kami menilai seperti itu. Jadi kami berharap kejaksaan mendalami kasus ini lebih jauh,"sebutnya.
Baca: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Alasan Kejati Belum Tahan Asisten 1 Pemkot Makassar
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (25/04/2017) kemarin.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka dan dihadiri Asisten Pidana Khusus, dan beberapa tim penyidik Kejati lainya.
"Hasil gelar perkara itu disimpulkan ada tiga orang tersangka yakni MS (Asisten 1 pemkot), JR (yang mengaku pemilik lahan dab RD (menerima sewa)," kata Salahuddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/abd-kadir_20150828_181749.jpg)