Bahas Arbitrase di Makassar, Peradi Undang Prof Otto Hasibuan Jadi Keynote Speaker
Otto adalah pengacara yang pernah santer dalam proses peradilan terpidana pembunuhan Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Pengurus DPN Peradi Nixon DH Sipahutar SH MBA bersama Ketua Peradi Makassar M Jamil Misbach SH MH dan Panitia Pelaksana Seminar Internasional Tentang Arbitrase saat saat berkunjung di Gedung Tribun Timur, Makassar, Senin (24/4/2017) malam.
"Kan biasa ada pihak yang bersengketa, tapi malu diketahui publik. Nah jalur ini bisa digunakan," paparnya.
Kedua, prosesnya cepat. Maksimal enam bulan.
Ketiga, putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang.
Keempat, Arbiternya dipilih oleh para pihak. Maka yang akan dipilih adalah ahli dalam bidang yang disengketakan.
Kelima, walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain'.
Keenam, khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya di hadapan Majelis Arbitrase.
Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak. (*)