Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bahas Arbitrase di Makassar, Peradi Undang Prof Otto Hasibuan Jadi Keynote Speaker

Otto adalah pengacara yang pernah santer dalam proses peradilan terpidana pembunuhan Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Pengurus DPN Peradi Nixon DH Sipahutar SH MBA bersama Ketua Peradi Makassar M Jamil Misbach SH MH dan Panitia Pelaksana Seminar Internasional Tentang Arbitrase saat saat berkunjung di Gedung Tribun Timur, Makassar, Senin (24/4/2017) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menggelar Seminar Internasional Tentang Arbitrase, Jumat, 5 Mei 2017. Bertempat di Hotel Grand Clarion, Jl AP Pettarani, Kota Makassar.

Seminar ini akan menampilkan Prof Dr Otto Hasibuan SH MM sebagai keynote speaker.

Otto adalah pengacara yang pernah santer dalam proses peradilan terpidana pembunuhan Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin.

“Sejumlah advokat nasional dan internasional diagendakan menjadi pembicara pada seminar sehari ini,” tutur Nixon DH Sipahutar SH MBA, pengurus DPN Peradi, saat berkunjung di Gedung Tribun Timur, Makassar, Senin (24/4/2017) malam.

Di Peradi, Nixon bertugas di bidang pengawasan dan rekomendasi advokat asing yang masuk di Indonesia.

 Selain Otto, para pembicara lain yang diundang yakni Dr Ricardo Simanjuntak SH LLM (Wakil Ketua Umum DPN Peradi), M Jamil Misbach SH MH (Ketua DPC Peradi Kota Makassar dan Prof Dr Juajir Sumardi SH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).

"Pembicara lain yakni  Antony Jonathan Crocket dari Australia dan Cha Ji Hoon dari Korea Selatan," papar Nixon.

Nixon datang ditemani Jamil Misbach dan panitia pelaksana seminar yakni Andi Maksim Akib SH (ketua), Hari Sakti Zabri SH MH, Dewi A. Simen SH, St Fatiha SH dan Faisal SH.

Nixon menjelaskan, seminar ini bertujuan memberi pemahaman lebih komprehensif bagi pengacara, pelaku usaha, akademisi, mahasiswa dan masyarakat secara umum tentang arbitrase.

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

“Model penyelesaian ini sah dan berkekuatan hukum karena diakui oleh Undang-Undang,” jelas advokat yang juga fasih berbahasa Inggris ini.

Menurut Nixon, di luar negeri jalur arbitrase banyak ditempuh oleh mereka yang bersengketa.

Keuntungan Arbitrase
Menurut Jamil Misbach, minat menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan, masih minIm.

Padahal, jalur arbitrase dianggap memiliki banyak keuntungan dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan).

Keuntungan jalur arbitrase di antaranya, pertama sidang tertutup untuk umum. Sehingga mereka yang bersengketa tak banyak diketahui publik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved