Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parkir RSUD Andi Djemma Masih Disoal DPRD Luwu Utara

Pihak manajemen rumah sakit bahkan siap 'pasang badan' agar tarif parkir tetap diberlakukan.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Chalik Mawardi/tribunlutra.com
RSUD Andi Djemma Masamba di Kabupaten Luwu Utara. 

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Perseteruan anggota DPRD dan manajemen RSUD Andi Djemma, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, terus berlanjut.

Pasalnya, permintaan penghentian penarikan tarif parkir oleh DPRD terus diabaikan menajemen rumah sakit.

Pihak manajemen rumah sakit bahkan siap 'pasang badan' agar tarif parkir tetap diberlakukan.

Anggota DPRD Luwu Utara Rudi Hartono mengaku sudah beberapa kali meminta penghentian penarikan parkir.

"Karena belum ada Perda-nya. Dan itu adalah pungli," kata Rudi kepada TribunLutra.com, Minggu (23/4/2017).

Pernyataan Rudi berdasarkan hasil konsultasi DPRD di BPK RI wilayah Sulsel.

Baca: Dilepas Indah, Peserta One Day Trail Adventure Luwu Utara Berebut Mobil

"BPK saja mengatakan pungli," kata Rudi.

"Kalaupun ada Perbupnya sesuai yang selalu disampaikan Ibu Direktur, apa dasarnya Perbup itu muncul sementara Perdanya belum ada."

Direktur RSUD Andi Djemma Rusfan Ramly menyebut landasan penerapan tarif parkir adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

"Kalau ada yang menyoroti pungutan parkir, itu tadi landasannya peraturan menteri dalam negeri dan peraturan bupati," ucap Rusfan.(*)

Sudah dua bulan perbedaan pendapat penerapan tarif parkir antara DPRD dan rumah sakit.

Tak kunjung selesai karena rumah sakit masih memberlakukannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved