Ini Komentar Asisten Pemkot 1 Makassar Soal Pembebasan Lahan Underpass
"Tugas kami yaitu hanya melakukan verifikasi pemilik lahan, sementara yang melakukan pembayaran adalah Balai Jalan,"bebernya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Muh Sabri akhirnya memenuhi pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Kamis (20/4/2017).
Sebelumnya, Sabri mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaaan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi
atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Underpass Simpang Lima Mandai - Makassar
Pemeriksaan Pejabat Pemkot Makassar berlangsung hampir dua jam lebih di ruang lantai 1 Penyidik Kejati Makassar dengan dicecar puluhan pertanyaan sebagaimana kapasitasnya selaku ketua tim sembilan.
Muh Sabri mengakui lahan yang dibebaskan untuk proyek Underpass sudah sesuai. "Sudah sesuai karena kami tidak sendiri dan banyak yang terlibat dalam pembebasan menverifikasi siapa pemilik lahan," sebutnya
Dalam proyek pembebasan lahan Underpass Simpang Lima dirinya saat itu masuk dalam tim sembilan. Tim sembilan disebutkan terdiri dari Badan Pertanahan Kota Makassar, Camat dan Lurah serta Balaijalan.
"Tugas kami yaitu hanya melakukan verifikasi pemilik lahan, sementara yang melakukan pembayaran adalah Balai Jalan,"bebernya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin menyampaikan pemeriksaan Asisten 1 kapasitasnya sebagai ketua tim sembilan.
"Ia diambil keterangan seputar proyek ini , karena saat itu yang bersangkutan masuk dalam tim sembilan: paparnya.
Disebutkan pemanggilan saksi ini tidak sampai disini. Pihaknya bakal terus memanggil semua pihak yang diduga terlibat.(*)