Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Luwu Utara: Tarif Parkir RSUD Andi Djemma Luwu Pungli

Kabag Tata Usaha RSUD Andi Djemman Irsan Tawari mengaku penerapan tarif parkir berdasarkan peraturan bupati.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto DPRD Luwu Utara: Tarif Parkir RSUD Andi Djemma Luwu Pungli
chalik/tribunlutra.com
Rudi Hartono

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara, Sulsel, kembali menegaskan penerapan tarif parkir kendaraan di RSUD Andi Djemma, Masamba, adalah pungli.

"Ini jelas-jelas pungli karena tidak ada perdanya," tegas anggota Komisi III DPRD Luwu Utara, Rudi Hartono, Rabu (19/4/2017).

Penegasan Rudi disampaikan saat melakukan pertemuan dengan Direktur RSUD Andi Djemma Rusfan Ramli membahas masalah tarif parkir.

"Hanya satu permintaan DPRD, penerapan tarif parkir harus dihentikan," tegas politisi Partai Nasdem.

Kabag Tata Usaha RSUD Andi Djemman Irsan Tawari mengaku penerapan tarif parkir berdasarkan peraturan bupati.

"Ada peraturan bupatinya," timpal Irsan di pelataran RSUD Andi Djemma, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulsel ikut menegaskan tarif parkir di rumah sakit plat merah dikategorikan pungli saat DPRD konsultasi.

"Hasil konsultasi kami di BPK beberapa waktu lalu adalah tarif parkir di rumah sakit tidak dibenarkan," Ketua DPRD Luwu Utara Mahfud Yunus menambahkan.

"Sehingga tidak ada alasan mereka tetap memungut tarif parkir kalau belum ada Perdanya," tegasnya

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved