Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas PTSP-PM Layani Hingga 100 Izin Usaha per Hari

"Januari hingga Maret izin usaha sudah mencapai 4 ribu. Sudah termasuk izin usaha baru hingga perpanjangan," kata Djufrie sapaannya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Dinas PTSP - PM Makassar, Andi Bukti Djufri 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie  mengklaim, perhari ada sebanyak 50-100 izin usaha yang masuk ke kantornya.

"Januari hingga Maret izin usaha sudah mencapai 4 ribu. Sudah termasuk izin usaha baru hingga perpanjangan," kata Djufrie sapaannya yang ditemui di ruang kerjanya, Jl Urip Sumoharjo, Rabu (19/4/2017).

Namun angka itu bisa meningkat bila pelayanan perizinan berbasis online sudah diberlakukan.

"Pelayanan perizinan berbasis online ini akan memudahkan masyarakat dalam mendirikan usaha. Nanti tidak ada lagi yang telat selesai, karena mengurus sana-sini di kantor Camat dan Perizinan," kata mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan ini.

Juni 2017, ia optimis jika inovasi ini akan berjalan dengan lancar dan sukses. "Tahap awal kita kerja sama dengan tiga dinas, yakni Disperindag, Dishub, dan Dinas PU. Yah sambil menunggu perwali terkait otoritas Dinas PTSP-PM pada 2018 nanti," kata Djufrie.

Sistem online tersebut akan menayangkan format pendaftaran dan syarat pengajuan perizinan. Jika masyarakat telah berhasil mendaftar via online, makabakan muncul dilayar seluler atau di komputer jika data yang bersangkutan telah berhasil terdaftar.

Nah kalau sudah di print out itu langsung di bawah ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Penanaman Modal (PTSP- PM) Kota Makassar untuk ditindaklanjuti.

"Sistem ini berjalan, oknum Calob yang kerab mangkal di Kator Perizinan dan Kecamatan hilang dengan sendirinya," ujar Djufrie.

Adapun jenis izin yang bisa dilayani di sistem online tersebut yakni, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha (TDU), dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved