Pungli, Kepsek SMAN 5 Makassar Segera Diadili
Penyidik Kejaksaan sejauh ini masih menunggu petunjuk pimpinan Kejari Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Kejaksaan Negeri Makassar telah merampungkan berkas perkara tersangka atas kasus dugaan prakti pungutan liar penerimaan siswa baru periode 2016 tahun lalu.
"Sekarang kami sementara menyusun surat dakwaan tersangka. Mudah mudahan penyusunan ini segera selesai dan dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham.
Hanya saja, Alham belum memastikan kapan pelimpahan berkas perkara tersangka ke Pengadilan. Penyidik Kejaksaan sejauh ini masih menunggu petunjuk pimpinan Kejari Makassar.
"Saya belum tau, karena saya baru mau ketemu dengan pimpinan (Kepala Kejari Makassar)," sebut Alham.
Muh Yusra sampai saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Ia ditahan beberapa bulan lalu pasca penetapan dirinya sebagai tersangka.
Yusran ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memungut biaya pembayaran setiap calon siswa baru yang masuk lewat jalur Offline.
Setiap siswa dipungut biaya antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan total sebanyak Rp 500 juta