Disebut Pungli, Tarif Parkir RSUD Andi Djemma Luwu Utara Tetap Diberlakukan
Tarif parkir di rumah sakit pelat merah tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Permintaan DPRD terkait penghentian penerapan tarif parkir kendaraan pengunjung diabaikan manajemen RSUD Andi Djemma.
"Sudah berkali-kali disuruh menghentikan sementara tapi selalu diabaikan," kata Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Karemuddin, kepada TribunLutra.com, Senin (17/4/2017).
Karemuddin menyebutkan, tarif parkir di rumah sakit pelat merah tersebut belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau dipungut terus itu pungli namanya. Karena belum ada Perda yang mengaturnya," ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca: Ketua DPRD Luwu Utara Berang, RSUD Andi Djemma Masih Berlakukan Tarif Parkir
DPRD Luwu Utara sudah beberapa kali meminta penghentian tarif parkir.
Tapi sampai saat ini belum direspon manajemen di bawah kendali Rusfan Ramli selaku direktur.
Parkiran RSUD Andi Djemma dikelola pihak ketiga.
Baca: Dituding Pungli, Ini Kata Direktur RSUD Andi Djemma Luwu Utara
Tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat.
RSUD Andi Djemma berada di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulsel.(*)