Belum Ada Perda Usaha Sarang Burung Walet di Luwu Utara
Prospek usaha yang dianggap menjanjikan jadi pemicu tingginya minat warga membangun penangkaran sarang walet.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Usaha penangkaran sarang burung walet akhir-akhir ini menjamur di seantero Luwu Utara, Sulsel.
Prospek usaha yang dianggap menjanjikan jadi pemicu tingginya minat warga membangun penangkaran sarang walet.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Utara Sudirman Salomba menyebutkan, belum ada regulasi mengatur usaha penangkaran sarang burung walet.
Baca: Cewek Luwu Utara Ini Dinobatkan Sebagai Putri Pariwisata Sulsel 2017
"Belum ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur," ucap Sudirman kepada TribunLutra.com, Minggu (16/4/2017).
Pengusaha penangkaran sarang burung walet di Kecamatan Mappedeceng belum memahami aturan penangkaran.
"Saya hanya membangun sarang karena menganggap usaha ini bisa menguntungkan," ujar penangkar yang enggan disebut namanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sudirman-salomba_20170411_223256.jpg)