Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkuak, Alasan Andi Lala Bantai Saudaranya Sendiri

Pria paruh baya itu membeberkan, surat tanah tersebut dengan luas 3.000 meter persegi yang mereka tempati saat ini.

Editor: Edi Sumardi
Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Matalata alias Andi Lala (34), Selasa (11/4/2017) sore, sebagai tersangka pembunuhan Riyanto dan anggota keluarganya. Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara itu masuk dalam daftar pencarian orang. 

“Dari ganti rugi sebesar Rp900 juta, uangnya habis, tidak tersisa. Keluarga kandungnya yang lain hanya mendapat sedikit,” ucapnya.

Meski tak dapat memastikan, Saripon menduga Andi Lala mengincar sesuatu dari Riyanto.

Mungkin saja uang ganti rugi tanah yang sudah habis dipakainya, kini surat tanah yang dipegang Riyanto pun diincar.

“Saya tidak dapat memastikan, tapi dugaan saya surat tanah yang ada sama Riyanto jadi incaran Andi Lala,” katanya. Soal surat tanah itu dibenarkan ayah Riyanto, Wagiman, 66.

Wagiman mengatakan surat atas tanah dan bangunan yang mereka tempati dipegang Riyanto.

“Memang surat tanah sama Riyanto, itu permintaan saya sendiri supaya Riyanto yang memegang,” ucapnya.

Pria paruh baya itu membeberkan, surat tanah tersebut dengan luas 3.000 meter persegi yang mereka tempati saat ini.

Dengan lahan yang luas tersebut, surat tanah baru dipecah menjadi beberapa bagian. “Memang sudah dipecah suratnya, tapi masih beberapa. Kalau tidak salah baru dipecah empat,” ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved