Jumlah Wajib Pilih Makassar 1,2 Juta Jiwa
"Ini jumlah penduduk yang terkonsolidasi di Disdukcapil. Wajib pilih Makassar sebanyak 1.209.000 orang," ujar Mario, Kamis (13/4/2017).
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Komisi A DPRD Makassar, Mario David, menyatakan, jumlah penduduk Makassar, yang sudah terkonsolidasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar sebanyak 1.658.503 jiwa.
"Ini jumlah penduduk yang terkonsolidasi di Disdukcapil. Wajib pilih Makassar sebanyak 1.209.000 orang," ujar Mario, Kamis (13/4/2017).
Ketua Bappilu DPD Partai Nasdem Makassar ini menambahkan, dari 1.658.503 penduduk Makassar yang terkonsolidasi di Disdukcapil sebanyak 356.680 warga sudah terekam, namun tidak memiliki e-KTP.
"Dan dari 356.680 yang sudah terekam di Disdukcapil, sebanyak 50.000 yang mendapat suket," ujar lagi Mario David.
"Karena itu kami dari komisi A meminta Disdukcapil untuk segera mengurus persoalan blangko e-KTP ke Mendagri," kata Mario