Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gedung STIH Palopo Dirobohkan, Ini Masalahnya

Kepada tribunpalopo.com, Kepala STIH Palopo, Anthon S Pabesak, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam untuk menyikapi masalah tersebut.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
hamdan/tribunpalopo.com
Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kota Palopo dirobohkan, Kamis (13/4/17). 

TRIBUNPALOPO.COM, BARA - Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kota Palopo dirobohkan, Kamis (13/4/17).

Pasalnya, bangunan retak-retak diduga akibat adanya aktifitas penggalian tanah ilegal disekitar kampus tersebut.

Kepada tribunpalopo.com, Kepala STIH Palopo, Anthon S Pabesak, mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam untuk menyikapi masalah tersebut.

"Awalnya gedung ini retak dan hampir roboh, terpaksa kami ratakan dengan tanah untuk menghindari adanya korban kalau gedung tiba-tiba roboh, dan kami tidak akan tinggal diam,"kata Anthon, Kamis (13/4/2017).

Anthon menambahkan, telah mempertanyakan soal galian tanah tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan terbukti tidak ada izin.

"Galian ini tidak ada izinnya, saya sudah cek di Dinas Lingkungan Hidup, saya sudah lapor ke Polisi sejak Oktober 2016 namun belum ada tindakan," tambahnya.

Akibat kejadian itu pihak STIH mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Pihak STIH berharap agar aparat Kepolisian segera menindaki kasus tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved