Tak Bayar Utang Servis Mobil Sejak 2007 di Bengkel Idris Manggabarani, DPRD Makassar Digugat
DPRD Kota Makassar digugat lantaran tidak membayar tunggakan utang pembayaran service mobil mulai sejak tahun 2007 silam sampai saat ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri terkait gugatan pemilik Bengkel Smile, Idris Manggabarani terhadap DPRD Kota Makassar.
DPRD Kota Makassar digugat lantaran tidak membayar tunggakan utang pembayaran servis mobil mulai sejak tahun 2007 silam sampai saat ini.
"Sesuai dengan surat pemberitahuan putusan yang diterima, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri," kata kuasa hukum Idris Manggabarani, Yusuf Gunco kepada Tribun, Rabu (12/04/2017).
Yugo sapaan akrab pengacara kondang ini menyebutkan dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding kuasa hukum penggugat.
Kedua menguatkan putusan Pengadilan Negeri 6 Agustus 2015 dengan nomor 329/pdt.G 2014/PN Mks.
"Dalam gugatan klien kami sudah dua kali menang baik di Pengadilan Negeri maupun pengadilan Tinggi Makassar," kata Yusuf Gunco.