VIDEO: Jelang Pembacaan Putusan Kasus Facebook Yusniar
Di ruang persidangan terdakwa Yusniar, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pabaeng baeng hadir dengan didampingi dua penasehat hukumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook ke legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, Selasa (11/04/2017).
Di ruang persidangan terdakwa Yusniar, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pabaeng baeng hadir dengan didampingi dua penasehat hukumnya.
Baca: BREAKING NEWS: Divonis Bebas, Yusniar Langsung Sujud Syukur
Baca: Gara-gara Status Facebook, Yusniar Dituntut Lima Bulan Penjara
Sebelum Majelis Hakim yang dipimpin langsung membacakan pertimbangan putusan, Yusniar nampak disuruh berdiri oleh hakim.
Dalam putusannya, Yusniar dinyatakan terbukti tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (san)