Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Jelang Pembacaan Putusan Kasus Facebook Yusniar

Di ruang persidangan terdakwa Yusniar, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pabaeng baeng hadir dengan didampingi dua penasehat hukumnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook ke legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya, Selasa (11/04/2017).

Di ruang persidangan terdakwa Yusniar, seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Pabaeng baeng hadir dengan didampingi dua penasehat hukumnya.

Baca: BREAKING NEWS: Divonis Bebas, Yusniar Langsung Sujud Syukur

Baca: Gara-gara Status Facebook, Yusniar Dituntut Lima Bulan Penjara

Sebelum Majelis Hakim yang dipimpin langsung membacakan pertimbangan putusan, Yusniar nampak disuruh berdiri oleh hakim.

Dalam putusannya, Yusniar dinyatakan terbukti tidak bersalah sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (san)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved