Jual Sabu, Suami-Istri di Cappa Ujung Parepare Terancam 20 Tahun Penjara
Diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, bon, pireks, timbangan digital, sendok sabu
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pasang suami istri warga Cappa Ujung, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jusman (28) dan Daniati (20),
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Dony Dunggio mengungkapkan, Selasa (11/4/2017) bahwa penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat.
"Totalnya 25 sachet terdiri dari 23 sachet kecil dan 2 sachet sedang," ujarnya.
Baca: Mayat Bayi Ngapung di Laut Parepare, Dikira Boneka
Dony mengatakan, selain sabu diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti, bon, pireks, timbangan digital, sendok sabu dan handphone samsung lipat warna hitam.
Baca: Kebun Raya Jompie, Destinasi Wisata Baru di Parepare
"Total barang bukti sabu yang diambil dari tangan pelaku ditaksir hingga 2 gram,"ujarnya.
Pastustri ini lanjut Dony diringkus oleh Satnarkoba Polres Parepare didalam kamar rumahnya bersama dengan barang bukti sabu.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Parepare untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, saat ditemui di Rujab Kapolres Parepare.
"Keduanya pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,"ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan suami istri dilakukan tim Satnarkoba Parepare.
"Penangkapan ini bagian dari operasi simpatik yang digelar 20 hari kedepan. Kebetulan sudah memasuki hari kedua," ujarnya.
Sementara itu, tetangga pelaku, BG mengaku jika pengedar yang tinggal didekat Pelabuhan Cappa Ujung Parepare tersebut selama ini memang terkesan arogan.
"Kadang dia (Jusman) bilang jika dirinya tidak akan ditangkap kalau polisi Parepare. Akhirnya diringkus juga oleh polisi Parepare,"tuturnya.(*)