Perda Diterapkan, ASN Luwu Utara Dilarang Merokok
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen kepada seluruh peserta yang hadir untuk menciptakan kawasan tanpa asap rokok.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).
Ditandai dengan sosialisasi dan penggalangan komitmen penerapan Perda KTAR di Aula Hotel Bukit Indah, Jl Simpurusiang, Masamba, Luwu Utara, Senin (10/4/2017).
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, dalam kegiatan itu meminta komitmen suluruh pimpinan SKPD untuk menciptakan kawasan tanpa asap rokok di lingkup Pemkab Luwu Utara.
"Tidak boleh lagi merokok di dalam ruang kerja. Akan saya sidak. Kalau ada bau rokok di ruang langsung saya denda," tegas Indah.
Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen kepada seluruh peserta yang hadir untuk menciptakan kawasan tanpa asap rokok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rokok_20170410_221608.jpg)