Anggaran Lahan Bermasalah Pelebaran Jalan Sudirman Dititip di PN Parepare
27 total bidang tanah yang bermasalah dalam pembebasan jalan Jendral Sudiman ini.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Proses konsinyasi puluhan lahan pembebasan jalan Jendral Sudirman Parepare anggarannya dititip di Pengadilan Negeri (PN) Parepare.
Langkah tersebut ditempuh Pemerintah Kota Parepare setelah dilakukan pendekatan kepada pemilik lahan maupun ahli warisnya tetapi tidak memberikan solusi penyelesaian.
"Setelah kita lakukan pendekatan kepada pemilik dan ahli waris tetapi tidak bisa, maka kita tempuh jalur konsinyasi. Uangnya dititip di Pengadilan bisa diambil sekarang ataupun setelah proses persidangan," ujar Kasi Penataan dan pengadaan lahan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Parepare, Ulfa Lanto, Jumat (7/4/2017).
Baca: Taufan Pawe Cek Proyek Pelebaran Jalan di Jl Jenderal Sudirman Parepare
Ia menjelaskan, sebanyak 27 bidang tanah yang bermasalah dalam pembebasan jalan Jendral Sudiman ini.
Baca: Pemkot Parepare-Instansi Vertikal Bahas Proses Ganti Rugi Pelebaran Jendral Sudirman
"Sebagian sudah dilakukan pembayaran jumlahnya ada 8 orang. Tinggal 5 hingga 7 bidang tanah yang masih dalam proses pertimbangan,"terang Ulfa.
Ia menegaskan, lahan warga yang terkena pembebasan lahan pelebaran jalan Jendral Sudirman tetap akan dibayarkan.
Total anggaran pembebasan lahan pelebaran jalan Jendral Sudirman mencapai Rp 18milar dari APBD 2016 dengan panjang jalan sekitar 3 kilometer. (*)