Pemeriksaan Laptop dan Benda Elektronik di Bandara Diperketat
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik ini ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017, tentang upaya peningkatan penanganan bom (Bomb Threat) pada penerbangan sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017.
Penerapan ini dilakukan karena maraknya isu ancaman dan gurauan bom yang dilakukan sejumlah calon penumpang.
"Kami selalu berkomitmen untuk mengutamakan keamanan dan keselamatan penumpang sebagai aspek utama dalam menjalankan bisnis," katanya.(*)