Masyarakat Diminta Awasi Alokasi Pengelolaan Dana Desa
Dengan dana senilai Rp 60 triliun, kata Wasekjen DPP PKB itu, maka setiap desa di Indonesia akan menerima Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Setiap tahunnya, dana desa terus bertambah. Tahun 2015 misalnya, pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 20,76 triliun, 2016 naik Rp 46,98 triliun, dan tahun ini dana desa senilai Rp 60 triliun.
Hal itu diungkapkan Staf Khusus Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Risharyudi Triwibowo, kepada Tribun di Kota Makassar, Senin (3/4/2017).
Baca: Aris Muhammadiyah Jadi Ketua PKB Makassar, Ini Harapan Wasekjen DPP PKB
Dengan dana senilai Rp 60 triliun, kata Wasekjen DPP PKB itu, maka setiap desa di Indonesia akan menerima Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar. Bahkan dapat sampai Rp 1,5 miliar per desa.
"Dana desa digelontorkan berdasarkan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Dana desa itu dibagikan ke 740 ribu lebih desa di Indonesia," ungkap Risharyudi, Senin (3/4/2017).
Besarnya dana desa yang disalurkan oleh pemerintah diakui, Risharyudi, berpotensi disalahgunakan. Karena itu, diapun mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi dana desa tersebut.
"Apa dana desa itu memunculkan penyelewangan? Kemungkinannya sangat bisa, karena itu disini kita harapkan adanya kontrol dari masyarakat," tambah Risharyudi.
Baca: Ini Pesan Ketua DPW PKB Sulsel untuk Aris Muhammadiyah
Risharyudi pun menyebut nomor kontak Kementrian PDTT yang dapat dihubungi masyarakat jika terjadi dugaan penyalahgunaan di suatu desa.
"Jadi masyarakat bisa melaporkan ke kementrian melalui nomor kontak 1500040. Kementrian akan mengecek langsung ke desa yang diduga terjadi penyelewengan itu," katanya.(*)